PSAK 201 Penyajian Laporan Keuangan

PSAK 201 digunakan oleh penyusunan laporan keuangan dimana nantinya pada 1 January 2027 akan digantikan dengan IFRS 18 – Presentation and Disclosure in Financial Statements atau jika dengan penomoran Indonesia menjadi PSAK 118. Salah satu konsep pengungkapan management-defined performance measures (MdPM) yaitu pengukuran kinerja keuangan yang digunakan oleh management dalam komunikasi eksternal untuk menjelaskan kinerja keuangan entitas, tetapi tidak secara eksplisit disyaratkan oleh IFRS.

Karakteristik MdPM:

  • Disampaikan dalam komunikasi publik
  • Berbasis IFRS tetapi disesuaikan
  • Digunakan management untuk menjelaskan kinerja
Pengukuran Berdasarkan Standar AkuntansiPengukuran MdPM (Contoh)
Laba KomprehensifLaba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA)
Laba OperasiLaba operasi disesuaikan (misalnya, tanpa biaya restrukturisasi, atau yang jarang terjadi)
Laba bersihLaba bersih dari kegiatan berulang

Jika perusahaan mengungkapkan dan menerapkan IFRS 18 ini maka perlu menyajikan beberapa informasi dalam laporan keuangan yang mensyaratkan pengungkapan transparan mencakup:

  1. Rekonsiliasi dengan angka Standar Akuntansi
  2. Penjelasan alasan penggunaan informasi tersebut
  3. Penjelasan metode perhitungan
  4. Konsistensi dari periode ke periode, atau penjelasan jika mengalami perubahan

Tujuan dari standar akuntansi mengatur MdPM agar penggunaan rasio tersebut tetap terstandarisasi penyajiannya dan tidak menyesatkan pengguna laporan keuangan, terutama investor.

Jika anda butuh lebih lanjut mengenai implikasi dari standard ini pada Perusahaan anda, harap hubungi email pada info@iradhi.com.

Terimakasih dan salam,
IRR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *